Kepolisian satuan Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah berhasil membongkar perjudian yang banyak dilakukan secara online di internet.
Satu pelaku telah berhasil diamankan, sementara otak dari perjudian online ini masih diburu oleh polisi.
Ruslyanto Karmo alias Faisal (45) berhasil diamankan dalam perumahan Hawai Blok A 1 No 29, Cengkareng Jakarta Barat, pada hari Rabu sekira pukul 18.30 WIB.
Situs Judi Online Berhasil Dibongkar Polisi
Sementara tersangka utama adalah Tommy Wijaya masih dalam tahap pengejaran.
Kasubdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya AKBP Adex Yudiswan memberikan pernyataan, modus yang digunakan oleh semua pelaku judi online dalam mencari member adalah menggunakan suatu domain dan situs yang dikembangkan oleh mereka sendiri.
Setiap pemain judi akan dibuatkan akun member oleh para pelaku. Mereka juga harus melakukan deposit supaya dapat bermain dan memasang taruhan dalam situs judi online yang dikelola.
Akun atau ID tersebut hanya dapat menggunakan nama dengan inisial seperti contoh albert, lemon, jessnolimit, listychan, pascolkintil atau semacamnya.
Asasnya adalah dari kepercayaan diantara tommy dan para member-membernya, tambahnya di Mapolda Metro Jaya.
Dari hasil keterangan Faisal, dalam sehari saja mereka dapat meraih keuntungan mencapai 1juta sampai 10juta rupiah.
Dari pihak kepolisian masih dalam penyelidikan persentase member yang menang atau kalah dalam sehari bermain itu sangat banyak dan juga jaringan judi online itu harus kita terlusuri lagi.
Jaringan ini sebenarnya sangat luas. Pelaku akan kita kenakan pasal 303 KUHP dalam hukuman ancaman 10 tahun penjara, tuturnya.