Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah berhasil mengungkap jaringan dari marketing dunia perjudian yang dilakukan secara online yang sudah berlangsung selama 6 bulan di palembang.

Dengan cara mempromosikan pada media sosial, dari total pelaku 4 orang telah mencari para pemain yang ingin bergabung dan mereka juga bisa mengantongi ratusan juta rupiah.

“Iya benar, jadi modus yang mereka jalankan ini adalah mempromosikan pada media sosial dan juga pencari peserta judi untuk bergabung ke dalam link situs judi mereka.

Polisi Berhasil Membongkar Jaringan Judi Online Beromzet Ratusan Juta

Nah dari sana mereka bisa mendapatkan keuntungan, sejauh ini, mereka sudah mendapatkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah dari hasil kegiatan ilegal judi online itu” Tambah Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihandika kepada rekan kami yang bertugas dilapangan.

Agus juga menjelaskan terungkapnya jaringan judi bola online itu ketika adanya informasi yang diberikan oleh masyarakat. Polisi juga langsung menindak informasi tersebut dan ternyata benar adanya praktik perjudian online itu.

“Informasi dari para masyarakat kepada adalah adanya kegiatan yaitu perjudian bola online yang membuat masyarakat tersebut resah.

Dari semua informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi tersebut. Dan ternyata benar saja, setelah kita melakukan penyelidikan langsung di TKP kawasan Sako memang benar adanya kegiatan terlarang itu.

Kemudian kita langsung melakukan penindakan di sana.” tutupnya. Ketika melakukan penggeledahan, sambung Agus, polisi langsung bertemu dengan semua pelaku itu.

Yaitu M Irfansyah (28), Sandi Suardi (27), M Andrio (24), dan Abdul Rahman (28). Polisi juga langsung menyita barang bukti diantara adanya 4 unit laptop, 6 unit handphone, dan uang tunai Rp 5,7 juta.

Agus juga menambahkan bahwa semua pelaku itu mencari peserta judi online dengan bujuk rayu agar dapat diarahkan langsung ke dalam situs judi slot yang sudah lama disediakan.

Modus yang digunakan dari semua pelaku juga memiliki peran masing-masing, dari semua pelaku ini. Yang dua orang tugasnya adalah membuat iklan dengan pasang link itu sesuai dengan akun member masing-masing.

Jadi apabila kita klik pada link itu, kita akan langsung diarahkan masuk ke dalam websitemereka. Dan otomatis feenya yang didapatkan juga akan masuk ke dalam akun mereka.

Selama 6 bulan beraksi, terang agus, para pelaku ini berhasil mendapatkan keuntungan yang mencapai ratusan juta rupiah. Uang ratusan juta itu mereka dapatkan pada bentuk upah dan bonus.

“Jumlah keuntungan yang berhasil mereka dapatkan adalah mencapai ratusan juta, itu dalam upah dan bonus, sekarang ini kami menyelidiki apakah masih ada jaringan yang lainnya.

Baca Juga: Dua Pengusaha Dibekuk Kepolisian Karena Menjalankan Judi Online

Keempat pelaku ini ditahan untuk dilakukan pemeriksaan yang lebih lanjut lagi, semuanya akan dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.