Sebanyak 2 pengusaha akhirnya berhasil diamankan oleh polisi dari Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kedua pengusaha ini ditangkap dikarenakan telah melanggar undang-undang yaitu menjalankan usaha perjudian online yang diselenggarakan lewat www.sbobet.com dan www.ibc.com.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto memberikan penjelasan, bahwa kedua tersangka itu adalah sudah masuk ke dalam level bandar besar atau agen yang menyelenggarakan perjudian sbobet online itu.
Dua Pengusaha Dibekuk Kepolisian Karena Menjalankan Judi Online
Dua orang yang berhasil ditangkap adalah Napin Sadikin alias Apin (53) dan Khemal Radhoma (57), alasannya kepada para wartawan di Pola Metro Jaya pada hari senin.
Kedua pengusaha ini ditangkap pada 2 lokasi yang berbeda. Tepatnya pada tanggal 23 Maret yang lalu, polisi berhasil menangkap Khemal yang juga merupakan pengusaha kain di tanah abang, Sunter, dan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Tersangka telah menyelenggarakan pertaruhan judi bola online dari semua pemain dengan cara memanfaatkan fasilitas yaitu sebuah akun kepada para pemain sbobet yang mau bergabung.
Selain Khemal, petugas kepolisian juga telah menangkap Apin. Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen memberikan keterangan, Apin telah kami ambil pada kawasan Kalideres, Jakarta Barat pada 24 Maret yang lalu.
Tersangka Apin levelnya masih agen kecil. Dia juga memiliki tugas untuk mengumpulkan semua taruhan dari para pemain bola, kemudian hasilnya itu akan diserahkan kepada bandar besarnya langsung.
Tambah Handik, tersangka telah menjadi agen judi bola online sbobet.com, tersangka ini sebenarnya adalah seorang pengusaha sarang walet di anyer.
Baca Juga: Profil BINOMO, Aplikasi Judi Yang Berkedok Binary Option
Dari semua tersangka, polisi telah berhasil menyita barang bukti sebanyak 5 unit handphone, 1 laptop, 3 kalkulator, 1 buku rekapan, 6 buah buku tabungan BCA, 1 kartu ATM BCA berikut key tokennya.