Bos Pemilik Judi Bola Online Ditangkap

Bos Pemilik Judi Bola Online Ditangkap

Kepolisian Badan Reserse Kriminal telah berhasil menangkap pelaku boss yang membuka usaha perjudian bola online dengan omset yang fantastis mencapai miliaran rupiah perbulan.

Kepala Biro Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Agus Rianto memberikan keterangan, dalam penggerebekan tersebut yang dilakukan dalam perumahan Puri Indah Kembangan daerah Jakarta Barat.

Polisi berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga adalah pemilik atau bos pengelola website terlarang judi online itu yaitu Ken yang masih berusia 29 tahun.

Bos Pemilik Judi Bola Online Ditangkap

Dia memiliki peran sebagai pemilik dari mesin Mickey Mouse dan judi bola online, ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Jumat.

Perjudian online yang sudah beroperasi sejak tahun 2011 ini terbilang sudah menjadi bandar besar dan mereka sangat profesional.

Dengan menggunakan dua nama website yaitu ww.36***m.com dan ww.so****ma.com, mereka mampu meraup keuntungan mencapai empat miliar dalam seminggu saja.

Mereka hanya menggunakan sarana dan teknologi yang berkembang sekarang ini, barang bukti sudah diamankan yaitu beberapa laptop, modem, buku tabungan, handphone dan buku rekapan.

Sekarang ini, Polisi akan terus melakukan pengembangan lebih lanjut supaya mendapatkan jaringan lain yang mungkin saja masih banyak yang berkeliaran.

Dari semua data yang berhasil dikumpulkan, ada transaksi bank dengan nama 2 orang, ini yang sedang kita dalami, apakah keduanya berkaitan atau tidaknya, tutur Agus.

Sekarang ini, tersangka sedang menjalankan pemeriksaan di Bareskrim Polri. Tersangka bisa dikenakan pasal 303 mengenai perjudian dengan ancaman hingga 10 tahun penjara atau denda sebesar 25juta.